Toko Obat yang Digerebek FPI Bermasalah?
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangani kasus penggerebekan toko obat yang dilakukan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). Petugas menyelidiki toko yang diduga menjual obat terlarang itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, dari pemeriksaan diyakini toko itu memang menjual obat terlarang.
“Memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum. Kami kenakan UU kesehatannya karena menjual obat tanpa izin edar,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/1).
Toko obat yang ada di Pondok Gede itu kata dia menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan.
“Itu melanggar UU perlindungan konusumen," imbuh dia.
Dari kasus itu, sekarang ada dua pelaku yang berasal dari pihak toko ditahan. Keduanya ditahan di Polres Metro Bekasi.
“Total ada dua (orang) ditahan, penjaga toko dan pemilik," tambah dia.
Petugas sebelumnya menangkap empat oknum anggota FPI karena diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di Pondok Gede, Bekasi.
Dari ketiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Boy Giandra yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024