Tokoh Nasional Puji Langkah Pemerintah Bentuk Tim Serap Tim Aspirasi

Tokoh Nasional Puji Langkah Pemerintah Bentuk Tim Serap Tim Aspirasi
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terlebih, dalam prosesnya UU Cipta Kerja sendiri didesak oleh ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi sehingga seluruh masukan atas kekurangan dalam UU Cipta Kerja bisa diakomodir dalam aturan turunannya.

“Pembentukan tim aspirasi ini bagus, artinya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam pembentukan aturan turunan berupa PerPres dan aturan lainnya,” ujar Andinof.

Terlebih, selama ini Andrinof menilai, banyak masyarakat yang melakukan kritik hanya untuk menyalahkan pemerintah sehingga tidak berfokus pada konstruksi isu substansial yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Saya apresiasi upaya pemerintah mengajak akademisi, mahasiswa, para pakar dan masyarakat luas melakukan dialog terbuka membahas lebih dalam mengenai isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga mampu didengar oleh masyarakat,” kata Andrinof.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Dengan ditekennya UU Cipta Kerja ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi tersebut.

Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News