Tolak Ajakan Begituan, Melati Diancam Dibunuh Pria Kenalan Baru, Begini Akhirnya
Minggu, 10 Oktober 2021 – 01:28 WIB

Ilustrasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Tak terima ditolak korban, pelaku kemudian mengancam membunuh korban.
“Korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka,” ungkap Wanda Dhira.
Melati kemudian menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya setibanya di rumah. Orang tua yang tak terima, kemudian melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” tutupnya. (ri/rakyatempatlawang)
Seorang anak di bawah umur di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Palembang, Sumsel, sebut saja Melati, 15, menjadi korban pemerkosaan pada Rabu (15/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya