Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB
Selain menolak untuk memproses HGU, Halim mengaku dirinya juga telah secara tegas melarang mitra asingnya itu untuk melakukan illegal logging pada lokasi yang dilindungi. Namun larangan Halim justru diperkarakan M.P Evans & Co Limited.
"Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD 2 Juta,"cetusnya.
Halim sendiri mengaku telah melaporkan kasus penebangan liar yang dilakukan M.P Evans & Co Limited kepada Polda Kaltim. "Dan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,"terangnya.
Kasus ini sendiri dipaparkan Halim bermula saat dirinya menjual sebagian besar saham PT Prima Mitrajaya Mandiri kepada M.P Evans & Co Limited.
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari