Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB

Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Namun dalam perkembangannya mitra asing tersebut meminta agar Halim mengurus HGU pada lahan yang diketahui merupakan lahan konservasi. Selain itu lahan yang diinginkan oleh mitra asingnya tersebut ditentukan sepihak tanpa memperhatikan izin lokasi yang telah diberikan, hasil prakadastaral dari pihak kantor pertanahan, program pemerataaan pembangunan serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Karena menolak izin HGU tersebut, mitra asingnya kemudian melaporkan Halim atas tuduhan penggelaan uang operasional pengurusan HGU. Namun faktanya, uang yang dituduhkan untuk operasional pengurusan HGU merupakan pembayaran atas saham yang dibeli mitra asingnya tersebut.
"Saya berharap agar Polda kaltim segera menuntaskan kasus ini dan menahan para Direksi serta pemegang saham mitra asingnya tersebut,"pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara