Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
Senin, 31 Oktober 2011 – 13:12 WIB
Selain itu, Jaksa juga dinilai Majelis dalam memori kasasinya, memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya.
Baca Juga:
Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim.
Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar