Tolak Kehadiran OJK, Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Sambangi Kantor Kemenkop-UKM

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Mereka menolak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Kami semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI di depan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM.
Ketua FGKI, Robby Ferliansyah meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar bisa menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar, bukan melempar tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya.
“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM,” ungkap Robby Ferliansyah.
Pasalnya, Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah,” ucapnya.
Padahal Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan OJK menolak untuk mengawasi koperasi.
Ribuan massa menolak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH