Tolak Kehadiran OJK, Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Sambangi Kantor Kemenkop-UKM
Rabu, 07 Desember 2022 – 18:30 WIB
Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari, untuk, dan oleh anggota.
Akan tetapi penolakan tersebut disanggah oleh Kementerian Koperasi dengan alasan terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.(chi/jpnn)
Ribuan massa menolak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Lewat Sinergi dan Asistensi, Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Berbagai Daerah
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi