Tolak Kewenangan SP3, Ini Solusi KPK

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo soal poin-poin upaya pelemahan lembaga antirasuah itu. Yakni, lewat muslihat Revisi Undang-Undang KPK.
Masukan itu mengenai penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas serta kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
“Kami hanya berikan masukan sesuai dengan kesepakatan kami,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (22/2) di markas KPK, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, soal penyadapan, KPK sudah sepakat tidak perlu dipersoalkan. Sebab, sambung Alexander, penyadapan yang dilakukan sudah diaudit sesuai dengan ketentuan UU KPK.
Alex menambahkan, soal SP3, bisa meminta penetapan hakim dalam kondisi tertentu. Misalnya tersangka sakit parah atau meninggal dunia
“Atau pada saat penuntutan kami bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3. Jadi, masih ada cara untuk mengeluarkan SP3, tapi tidak oleh KPK,” kata mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi