Tolak Omnibus Law, WALHI Disinfeksi Virus Oligarki di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7).
Tampak massa menggelar aksi simbolis dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) buatan dan membawa disinfektan ke lokasi. Setalah itu massa menggelar teatrikal dalam aksi kali ini.
Mereka menyemprotan disinfektan buatan ke arah foto Gedung DPR. Sebab, massa dari WALHI menilai DPR terjangkiti virus oligarki setelah melihat Omnibus Law RUU Ciptaker terus dibahas.
Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana menyebut aksi kali ini untuk meminta DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker.
Setidaknya terdapat beberapa alasan sehingga WALHI meminta pembahasan aturan itu ditunda. Satu di antaranya, kata Wahyu, pembahasan aturan itu dianggap cacat prosedur.
Pembentukan aturan itu tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
"Secara garis besar kami minta pembahasan RUU Omnibus Law dihentikan lantaran menurut kami cacat prosedur di dalam mekanisme pembentukan drafnya," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis.
Selain cacat prosedur, kata Wahyu, substansi aturan itu banyak bermasalah. Misalnya aturan itu tidak berpihak kepada kelestarian lingkungan.
Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7)
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Konon, Puan Tidak Menutup Mata Soal Wacana DPR Menggulirkan Hak Angket
- Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna