Tolak Omnibus Law, WALHI Disinfeksi Virus Oligarki di DPR

Berdasarkan kajian WALHI, Omnibus Law RUU Ciptaker ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Secara subtansi pun demikian, cacat juga, baik problem terhadap lingkungan atas nama HAM-nya, lebih-lebih dia juga bertentangan dengan konstitusi," lanjut Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan catatan WALHI terdapat 31 pasal yang kembali dimasukan ke draf Omnibus Law RUU Ciptaker, padahal aturan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahkan tanpa Omnibus Law saja, pemerintah dan DPR cenderung mengabaikan konstitusi, hukum, dan tidak jarang menabrak regulasi, bisa dilihat bagaimana pada kasus penetapan Ibu Kota Negara (IKN), kasus-kasus kriminalisasi, dan berbagai aturan regulasi yang diubah hanya untuk menyediakan karpet merah bagi korporasi," tutur Wahyu. (mg10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan