Tolak Puaskan Nafsu Suami, Nyawa Fauziah Nyaris Melayang

Tolak Puaskan Nafsu Suami, Nyawa Fauziah Nyaris Melayang
Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN

"Mau ditusuk mukanya, ditangkis sama korban, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing," beber kapolsek

Ketika kejadian, korban berteriak hingga didengar warga. Warga lantas mendatangi kediaman korban dan mengamankan pelaku.

Pelaku bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi. Sementara itu, korban hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja atas luka yang dialaminya.

Atas ulahnya itu, pelaku ditahan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Aksi percobaan pembunuhan ini dilakukan karena masalah sepele. Korban diduga menolak ketika diajak berhubungan suami istri oleh pelaku.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News