Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
Kamis, 29 Desember 2016 – 19:24 WIB
Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahnya yang akan dilintasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Terus Pantau Pemberlakuan One Way Arus Balik
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk
- Anies Akan Sejahterakan Petani dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak
- Tak Bisa Nonton Debat Cawapres, Kaesang Dukung Gibran dengan Doa
- H-7 Libur Natal, Jasa Marga Sebut 31.870 Kendaraan Tinggalkan Jakarta