Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami

Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.

Korban, Neli, merupakan perempuan yang sudah tiga bulan bercerai dari tersangka.

Kabag Humas Polres Muara Enim, AKP Arsyad, tersangka memang dipolisikan istrinya.

“Saat ini tersangka telah diamankan,” katanya, Kamis (8/3).

Sebelumnya, korban dan temannya boncengan naik sepeda motor Vision. Tersangka mengejar dan mengadang korban dengan melintangkan mobil Avanza BG 1793 DJ.

Korban ditarik paksa, lalu dimasukkan ke mobil pelaku. "Karena takut, korban menuruti kehendak pelaku yang membawanya ke rumah sang mantan suami," beber Arsyad.

Selama perjalanan itu, tersangka maksa agar mereka rujuk kembali. Paksaan itu disertai ancaman akan membunuh korban menggunakan sebatang besi bulat sepanjang 30 sentimeter.

“Pelaku tidak terima putusan pengadilan agama yang sudah memutuskan perceraiannya dengan korban,” tandasnya.

Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News