Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami
Jumat, 09 Maret 2018 – 03:15 WIB
Karena korban tak mau menurut, tersangka menarik rambut depan dan memukul kening kanan korban. "Namun, korban melakukan perlawanan sehingga berhasil meloloskan diri, lalu melapor ke polsek,” cetus Arsyad.
Baca Juga:
Kini, tersangka terancam pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Karena bukan lagi suami istri, kasusnya tak bisa disebut KDRT. Sekarang dalam proses lebih lanjut," tukasnya. (way/ce3)
Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya