Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami

Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

Karena korban tak mau menurut, tersangka menarik rambut depan dan memukul kening kanan korban. "Namun, korban melakukan perlawanan sehingga berhasil meloloskan diri, lalu melapor ke polsek,” cetus Arsyad.

Kini, tersangka terancam pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Karena bukan lagi suami istri, kasusnya tak bisa disebut KDRT. Sekarang dalam proses lebih lanjut," tukasnya. (way/ce3)


Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News