Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA

Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal

Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
“Ini bukan negara federal. Kalau pemerintah pusat dan daerah dianggap sejajar, baru itu boleh ke MA. Tapi itu kan harus di lihat bahwa itu (evaluasai Perda) masih ranah eksekutif,"tandasnya.

Mend agri menambahkan, Perda baik dari kabupaten/kta ataupun provinsi yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat hanya Perda Pajak dan Retribusi. Sedangkan Perda selain tentang pajak dan retribusi,  evaluasinya dilakukan secara berjenjang. Perda kabupaten/kota dievaluasi di tingkat provinsi, sedangkan perda provinsi dievaluasi Mendagri.

"Tapi untuk perda pajak dan retribusi, baik yang dikeluarkan kabupaten dan kota, maupun provinsi, itu pusat.  Itu UU yang mengatur itu,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang selama ini ada di pemerintah dialihkan ke MA. Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri, menyatakan, selama ini pembatalkan Perda oleh pemerintah pusat itu menjadi pertanyaan besar atas implementasi desentralisasi.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News