Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal
Kamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
“Ini bukan negara federal. Kalau pemerintah pusat dan daerah dianggap sejajar, baru itu boleh ke MA. Tapi itu kan harus di lihat bahwa itu (evaluasai Perda) masih ranah eksekutif,"tandasnya.
Mend agri menambahkan, Perda baik dari kabupaten/kta ataupun provinsi yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat hanya Perda Pajak dan Retribusi. Sedangkan Perda selain tentang pajak dan retribusi, evaluasinya dilakukan secara berjenjang. Perda kabupaten/kota dievaluasi di tingkat provinsi, sedangkan perda provinsi dievaluasi Mendagri.
"Tapi untuk perda pajak dan retribusi, baik yang dikeluarkan kabupaten dan kota, maupun provinsi, itu pusat. Itu UU yang mengatur itu,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang selama ini ada di pemerintah dialihkan ke MA. Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri, menyatakan, selama ini pembatalkan Perda oleh pemerintah pusat itu menjadi pertanyaan besar atas implementasi desentralisasi.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD