Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal
Kamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
Karenanya Ronald mengusulkan, jika Perda hendak dibatalkan maka harus melalui uji materi ke MA. “Pembatalannya melalui judicial review,” ucap Ronald.
Dengan mekanisme pembatalan melalui uji materi di MA, maka publik memiliki akses lebih luas untuk menguji perda. Hanya saja, kata Ronald, akses masyarakat untuk melakukan uji materi sebaiknya juga diperluas hingga tingkat Pengadilan Tinggi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia