Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA

Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal

Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Karenanya Ronald mengusulkan, jika Perda hendak dibatalkan maka harus melalui uji materi ke MA. “Pembatalannya melalui judicial review,” ucap Ronald.

Dengan mekanisme pembatalan melalui uji materi di MA, maka publik memiliki akses lebih luas untuk menguji perda. Hanya saja, kata Ronald, akses masyarakat untuk melakukan uji materi sebaiknya juga diperluas hingga tingkat Pengadilan Tinggi.(ara/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News