Tolong, ODGJ Jangan Dipasung, itu Melanggar HAM

Tolong, ODGJ Jangan Dipasung, itu Melanggar HAM
Ilustrasi - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko mengamankan ODGJ yang berkeliaran di daerah itu, Selasa (30/3/2021) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO- Tolong, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) jangan dipasung.

Menurut Dinas Sosial Mukomuko, Bengkulu, perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu Dinsos Mukomuko meminta masyarakat tidak memasung keluarganya yang menjadi ODGJ.

"Tidak dibenarkan dan melanggar HAM memasung ODGJ, seperti dirantai dan lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Jumat (25/11).

Dia mengatakan hal itu untuk mengantisipasi tindakan pemasungan terhadap seorang ODGJ yang sebelumnya mengamuk di Kecamatan Penarik.

Instansinya sejak beberapa hari lalu telah berkomunikasi dengan pihak keluarga ODGJ untuk membawa pasien tersebut ke rumah sakit jiwa.

Namun, pihak keluarga tidak mengizinkan karena ODGJ tersebut sudah lima kali dirujuk ke rumah sakit jiwa tetapi belum juga sembuh.

"Pihak keluarga menyatakan kesiapannya untuk merawat sendiri karena pihak keluarga ODGJ tidak mau dibawa ke rumah sakit jiwa," ucapnya.

Dinsos mengizinkan pihak keluarga merawat ODGJ dimaksud, tetapi dengan catatan tidak dibenarkan dipasung, dirantai maupun diikat.

"Kami minta mereka menyiapkan tempat khusus untuk ODGJ tersebut. Jangan sampai ODGJ keluar karena kami khawatir ODGJ tersebut dapat mengganggu masyarakat sekitar," katanya.

Pihaknya siap membawa ODGJ untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu menggunakan dana operasional dari pemerintah daerah setempat.

"Kami mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Bengkulu. Pihak keluarga ODGJ tidak dikenakan biaya apa pun karena ada dana operasional petugas di APBD Mukomuko," katanya.

Pihaknya siap membantu mengurus ODGJ yang belum punya BPJS Kesehatan sehingga perawatan ODGJ di rumah sakit jiwa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Bagi yang belum punya BPJS Kesehatan, kami yang mengurusnya sehingga biaya ODGJ menjalani perawatan di rumah sakit ditanggung oleh BPJS," kata Ansari. (Antara/jpnn)


Tolong, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) jangan dipasung, perbuatan tersebut melanggar HAM.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News