Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel di majalah bulanan terbitan maskapan plat merah itu yang menyebut Tommy sebagai pembunuh.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya keberatan dengan salah satu isi dalam The Magazine of Garuda Indonesia edisi Desember 2009. Yakni artikel berjudul New Destination to Enjoy in Bali.
Baca Juga:
Pada halaman 30 terdapat catatan kaki (footnote) artikel tentang daerah wisata bernama Pecatu yang menyebut nama Tommy sebagai pemilik. Bunyinya, "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".
"Jelas ini tidak ada relevansinya. Tidak ada kaitan dengan isi tulisan," kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9). Menurutnya, terdapat enam kesalahan dalam tulisan tersebut akibat dari ketidaktelitian dan kehati-hatian pihak tergugat. Yaitu, catatan tersebut tidak sesuai dengan isi, dan tidak sesuai dengan visi dan misa majalah Garuda.
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun