Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB
Kemudian, tidak tepat untuk segmen pembaca, arah catatan tidak menjelaskan artikel, catatan tidak logis dan bertentangan dengan judul artikel, serta menyimpang dari judul artikel.
Baca Juga:
Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugat. Yakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI).
"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta.
Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan pers. Sehingga bukan merupakan karya jurnalistik. "Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini