Top, Bakamla RI Kembali Meraih Opini WTP

Top, Bakamla RI Kembali Meraih Opini WTP
Bakamla RI kembali mencatat prestasi di bidang keuangan dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK di acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan di Auditorium BPK, Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/06/2022). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Bakamla RI kembali mencatat prestasi di bidang keuangan dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat ini didapat selama dua tahun berturut-turut dan disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan.

Berlangsung di Auditorium BPK, Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/06/2022).

Selain Bakamla RI, terdapat sebelas Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang berhasil menerima opini WTP. Di antaranya yaitu Kementerian Politik, Hukum dan HAM; Lembaga Pertahanan Nasional; Komisi Pemilihan Umum; Badan Pengawas Pemilu; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Klimatologi dan Geofisika; Dewan Ketahanan Nasional; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari sejumlah jajaran Kementerian dan Lembaga dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ujar anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya.

Menurut Nyoman Adhi, sebagai bentuk apresiasi kerja keras K/L, selama dalam proses pemeriksaan ke 12 K/L secara efisien telah menindaklanjuti nilai total temuan minimal Rp 32,05 miliar dengan melakukan penyetoran atau pengembalian ke kas negara.

Hingga tanggal akhir pelaporannya, yaitu 27 Mei 2022, sebesar Rp 4,33 miliar atau 13.52 persen dari nilai temuan telah dinyatakan masuk ke kas negara.

Bakamla RI kembali mencatat prestasi di bidang keuangan dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News