TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh

TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok

Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 549 kg ganja asal Aceh, Selasa (3/1) lalu. Ganja ini,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News