Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Sebelumnya pada Jumat (8/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika, berupa ± 228,38 gram methampetamine, dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34).
Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, dan BNNP Kepri membuahkan hasil dengan digagalkan 2 penyelundupan narkotika asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan