Top! Emas Senilai Rp 5,4 Miliar Hasil PETI Diamankan Polisi

jpnn.com - JAMBI – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan emas sebanyak 9 kilogram dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Logam mulia senilai Rp 5,4 miliar tersebut diamankan dari tiga orang tersangka. Mereka adalah Edi, Yohanes, dan Heri.
Edi merupakan pemilik Toko Mas Matahari, di Jalan Dr Wahidin No 27, Kecamatan Pasar Jambi.
Kemudian Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di toko emas salah satu tersangka,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Polisi sudah lama mengamati transaksi di Toko Matahari. Pada hari penangkapan, polisi yang mendapat informasi bahwa akan transaksi emas, sudah mengikuti Heri.
Sekira pukul 10.30 akhirnya polisi menggerebek toko mas tersebut. Saat itu, ketiganya berada dalam toko sedang melakukan transaksi.
Dari penggerebekan ini, barang bukti yang disita adalah 8 emas cetakan berukuran besar sekira 1 kilogram, 1 emas cetakan berukuran sedang sekira 500 gram, dan 3 emas cetakan kecil berukuran sekira 100 gram.
JAMBI – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan emas sebanyak 9 kilogram dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?