Top! Persatuan Jaksa tidak Akan Lindungi Pinangki

Top! Persatuan Jaksa tidak Akan Lindungi Pinangki
Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial. Foto: ngopibareng/Instagram

Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.

Untung menegaskan pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas, dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tandas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi membantah pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki tidak berhak dibela karena turut mempermalukan Korps Adhiyaksa itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News