TOP! Sepekan Berhasil Tangkap Enam Bandar Narkoba

TOP! Sepekan Berhasil Tangkap Enam Bandar Narkoba
TOP! Sepekan Berhasil Tangkap Enam Bandar Narkoba

Seluruh pelaku bandar yang ditangkap dijerat polisi dengan  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Jokowi: Pak Ahok Keliru..

JAKARTA - Polisi tengah gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba di wilayah ibu kota. Dalam satu pekan terakhir, aparat dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News