Top, TNI Gagalkan Penyelewengan 20 Ton Pupuk Bersubsidi
jpnn.com, ACEH - Jajaran TNI Kodim 0304/Agam akhirnya berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan 20 ton pupuk bersubsidi pada Sabtu (21/10).
Petugas menggerebek gudang pupuk yang diketahui milik Iskandar di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Aceh.
Namun, aparat militer hanya berhasil mengamankan empat buruh bongkar muat pupuk tersebut. Sementara pemilik gudang dan sopir truk berhasil melarikan diri.
"Sekitar 20 ton pupuk jenis Urea dan Phonska berhasil diamankan. Pupuk yang berhasil disita antara lain sebanyak 10 ton, sedangkan 10 ton lainnya telah dibongkar di gudang milik Iskandar. Nantinya akan kami dalami dan kami sita semuanya," kata Kepala Staf Kodim 0304/Agam, Mayor Inf Indra Jayadi sembari mengatakan petugas melakukan pengintaian sejak subuh dini hari Sabtu (21/10).
"Tapi, saat digerebek, sopirnya berhasil kabur. Sedangkan pemilik gudang tidak berada di tempat," tambah Kasdim.
Indra mengatakan, sesuai peruntukan yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi ini merupakan jatah distributor resmi untuk Kawasan Kecamatan Matur, Kecamatan Malalak dan Kecamatan IV Koto.
Namun, disalahgunakan dan dijual secara ilegal ke gudang milik Iskandar yang berada di Kecamatan Candung.
"Sesuai dengan wewenang dan kerja sama TNI dan Kementerian Pertanian serta Kementerian Perindustrian Perdagangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, kami bertanggungjawab mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Nanti, setelah kami proses akan kami limpahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," papar Kasdim.
Jajaran TNI Kodim 0304/Agam akhirnya berhasil menggagalkan dugaan penyeludupan 20 ton pupuk bersubsidi pada Sabtu (21/10).
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh
- Dari Sini Awal Mula Terbongkarnya 170 Kg Ganja Asal Aceh
- Banyak Ladang Ganja Siap Panen di Aceh, Nih Buktinya
- Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya