Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta

Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Petugas mengenakan kostum pocong di Andara, Jakarta Selatan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN
Sementara total nilai denda untuk pemerintah daerah DKI Jakarta sebesar Rp. 280.0.1.500.

Namun demikian, Yusri menegaskan dalam operasi itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Selain itu, fungsi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) diprioritaskan dalam operasi ini sesuai dengan UU Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan operasi ini dilakukan sebab angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.

Satgas gabungan telah menindak ribuan orang karena melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News