Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta

Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Petugas mengenakan kostum pocong di Andara, Jakarta Selatan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (satgas) gabungan protokol kesehatan  telah menindak sebanyak 46.134 ribu orang dalam operasi yustisi.

Pelanggaran tersebut dihitung mulai Senin (14/9) hingga Minggu (20/9) kemarin.

"Sampai dengan kemarin dari 14 September hingga 20 September dalam PSBB ini sudah ada 46.134 ribu orang yang sudah kami lakukan tindakan," ungkap Yusri kepada awak media di kantornya, Senin (21/9).

Rinciannya, kata dia sanksi, teguran 22.885 ribu (tertulis dan teguran langsung), sanksi sosial 22.576 ribu orang dan untuk denda administrasi sebanyak 1890 orang.

Satgas gabungan telah menindak ribuan orang karena melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News