Total Deklarasi Harta Mencapai Rp 3.904 Triliun

Alasannya, wajib pajak sangat mungkin melakukan repatriasi agar bisa mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan tiga persen untuk deklarasi di dalam negeri.
Bila dana tidak direpatriasi, tarif uang tebusan deklarasi luar negeri akan dikenai enam persen.
Pada akhir periode pertama amnesti pajak, pemerintah memang memberikan dispensasi berupa pernyataan di depan dan administrasi dapat disusulkan hingga akhir tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
’’Kita tunggu. Mereka pasti akan melakukan sesuai dengan deklarasi agar bisa mendapatkan rate (deklarasi, Red) dalam negeri,’’ terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin (8/11).
Pemerintah bakal memastikan dana repatriasi mudah masuk ke Indonesia dengan perbaikan sejumlah instrumen.
Di antaranya, perbaikan pilihan investasi oleh badan usaha milik negara (BUMN) maupun investasi di pasar modal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga tadi malam, total deklarasi harta mencapai Rp 3.904 triliun.
JAKARTA - Pemerintah terus memutar otak dengan memaksimalkan penerimaan rutin dan tambahan dana dari amnesti pajak. Sebab, target penerimaan negara
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat