TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan

TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan
TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan
”Pemkab Tangerang nggak pernah peduli dengan kami. Bertahun-tahun kami dibiarkan menerima dampak dari buruknya pengelolaan sampah di TPA Jariwaringin ini,” terang pria yang akrab disapa Endi. Penderitaan warga makin bertambah, lantaran areal TPA Jariwaringin yang sudah overload seluas 12 hektare akan ditambah 4 hektare lagi.

Saat ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembelian lahan di sekitar TPA tersebut. ”Yang ada sekarang saja, kami sudah kena dampalnya yang tidak baik. Apalagi nanti kalau sudah bertambah luas lahannya. Warga pasti bertambah menderita,” cetusnya geram. Apalagi, selama ini Pemkab Tangerang juga belum memiliki Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Red) pengelolaan TPA Jariwaringin ini.

Seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1999 tentang Amdal. ”Mereka bekerja dengan tangan besi. Jadinya masyarakat yang kena imbasnya. Bayangkan belasan ribu warga yang tidak bisa menikmati hak menghirup udara bersih dan air bersih. Itu sudah melanggar hak asasi manusia,” cetus Endi lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan upaya perbaikan pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin akan terus dilakukan. Bahkan, ucapnya juga,  Pemkab Tangerang tengah melakukan kajian penanganan sampah dengan ARAX yang berasal dari Jepang. ”Kita sudah action. Pembahasan kerjasama tengah dilakukan,” terangnya.

TANGERANG - Keberadaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupatan Tangerang sangat mengganggu kehidupan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News