TPF Tuding Kapolri Picu Polemik

TPF Tuding Kapolri Picu Polemik
TPF Tuding Kapolri Picu Polemik
JAKARTA - Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menilai, polemik masalah ini karena dipicu kesalahan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam menerjemahkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dampaknya, penahanan kedua petinggi KPK nonaktif itu mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Presiden SBY secara tegas hanya mengeluarkan perintah untuk mengusut siapa yang mencatut namanya. Tapi yang dilakukan Kapolri menyita rekaman," kata Amir Syamsuddin, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Lalu ada lagi perintah kedua Presiden SBY agar Polri menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat soal penahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Yang dilakukan Polri tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan alasan tidak boleh membuka bukti-bukti materiil di luar persidangan," ujar Amir Syamsuddin.

Akibat dari salah menterjemahkan perintah Presiden SBY tersebut, lanjutnya, wajar jika pada akhirnya masyarakat memberikan reaksi berupa ketidakpercayaannya terhadap pemerintahan yang berkuasa. Sebab, sambungnya, penjelasan yang diberikan Kapolri dua hari yang lalu itu membuat masalah semakin tidak jelas. "Akhirnya bergulir sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian."

JAKARTA - Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News