TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis

TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis
TPN-GP menggelar konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Foto: Fathan

"Meskipun tentu saja ini menjadi masukan. Karena kami beranggapan bahwa Mahakamah Konstitusi itu hanya menyatakan soal ketentuan Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah, dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan," kata Tama.

Meskipun dalam beberapa kali putusan, Tama melihat sikap hakim konstitusi konsisten. Dia menganggap ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40 tahun, tetapi kemudian di ujung, tiba-tiba MK menambahkan norma.

"Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan MK di kemudian hari," kata Tama.

Selain itu, politikus Partai Perindo itu mengatakan ketika ada perubahan norma kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis diatur dalam peraturan di bawahnya, misalnya PKPU.

"Dan tentu saja tahapan ini sudah berjalan, pemilu. Waktu yang tersisa tinggal tiga hari, ya, untuk pendaftaran capres. Nah, tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit," kata Tama.

Tama meyakini putusan MK yang harus menjadi sebuah ketentuan itu akan menimbulkan kendala secara teknis.

"Poin lainnya, kami juga berharap ini tidak kemudian dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks yang seperti sekarang akan sulit secara teknis," kata Tama.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A.

Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News