TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis

TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis
TPN-GP menggelar konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenanganan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melapaui kewenangannya dalam membuat keputusan soal batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terutama mengizinkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan untuk mendaftar capres-cawapres.

"Pertama, kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok Undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Juru Bicara TPN-GP Chico Hakim dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Meski demikian, Chico mengatakan bahwa TPN-GP menyadari meskipun putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.

"Jadi, MK adalah institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi Undang-undang Pemilu sesuai putusan MK," jelas Chico.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun, tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.

"KPU dan bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi di DPR," tandas Chico.

Sementara itu, Juru Bicara TPN-GP Tama S. Langkun menambahkan prinsipnya pihaknya menghargai putusan MK itu.

Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News