TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis

TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis
TPN-GP menggelar konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Foto: Fathan

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News