Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
Peristiwa keji ini dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang tega menodai kehormatan korban secara berulang kali di tiga lokasi di Kabupaten Siak.
Korban sebut saja Bunga, dicabuli secara bergilir oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut.
Perbuatan keji itu berlangsung sejak 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima, lantas membuat laporan di Polres Siak.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat.
Selain melakukan visum terhadap korban, polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa para pelaku.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Terhadap tiga tersangka yang berusia 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak, dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Bayu Selasa (8/10).
Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam