Tragis, Gubuk Inilah Saksi Bisu Siswi SMP Digilir 4 Pemuda Bejat

Tragis, Gubuk Inilah Saksi Bisu Siswi SMP Digilir 4 Pemuda Bejat
Inilah pondok tempat siswi SMP di Kabupaten Lebong, diperkosa oleh 4 pemuda. Foto: Bengkulu Ekspress/jpg

“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. Untuk selanjutnya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru menyerahkan diri,” pungkas Tatar.(777/222/ray/jpnn)


LEBONG UTARA – Dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara. Sedangkan dua orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News