Transaksi Kripto Makin Aman, Fitur Staking Resmi Meluncur di Bittime

Transaksi Kripto Makin Aman, Fitur Staking Resmi Meluncur di Bittime
Ilustrasi. Foto: dok Bittime Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Bittime Indonesia secara resmi meluncurkan Bittime Staking, fitur terbaru dari Bittime yang memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan passive income ketika menyimpan aset kripto mereka pada fitur ini.

Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Ronny Prasetya menjelaskan, dengan menggunakan fitur Bittime Staking, para pelanggan bisa dimudahkan dalam melakukan transaksi kripto dan tidak perlu khawatir, lantaran 100% asset dijamin aman dan diasuransikan.

“Contohnya, pelanggan Bittime menyimpan 1 SOL (Solana) dengan bunga 10% per tahun menggunakan fitur Staking. Aset user akan naik menjadi 1,1 SOL (Solana) pada tahun berikutnya, atau meningkat sebesar 10%. Semakin besar nominal staking maka makin besar pula nominal reward yang akan didapatkan,” ungkap Ronny, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 3 Agustus 2023.

Ronny menegaskan, selain aset kripto yang user simpan di Bittime staking akan dijamin aman & diasuransikan, Bittime Staking juga menawarkan bunga APY (Annual Percentage Yield) yang tinggi, memiliki fitur perpanjang otomatis & fitur Early Redeem yang memungkinkan pengguna bisa staking dan redeem kapan saja sesuai dengan keinginan.

“Tidak hanya itu, Bittime Staking juga tidak memungut biaya administrasi (0% Fee)” ungkap Ronny.

Ronny menjelaskan, minimum token untuk staking di Bittime berbeda-beda berdasarkan tokennya masing-masing.

Sementara suku bunga majemuk (Annual Percentage Yield) untuk setiap aset kripto dapat berbeda satu sama lain sesuai dengan kebijakan dari aset kripto masing-masing.

Terkait dengan bunga, Ronny meyakinkan bahwa bunga staking di Bittime lebih tinggi dibandingkan dengan platform yang lain.

Dirut Bittime Indonesia Ronny Prasetya mengatakan menggunakan fitur Bittime Staking, para pelanggan bisa dimudahkan dalam bertransaksi kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News