Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf

Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf
BNNP Kalsel menunjukkan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News