Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf
Rabu, 24 Juni 2020 – 14:28 WIB

BNNP Kalsel menunjukkan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman
Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol