Transfer Muatan, Jurus Kemenhub Atasi Truk Overload

Transfer Muatan, Jurus Kemenhub Atasi Truk Overload
Kemenhub memberikan penghargaan 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi di acara Bimtek Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020, di Semarang, Rabu (21/10). Foto: Kemenhub RI for JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menerapkan transfer muatan sebagai terobosan untuk menangani permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload).

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang pada Rabu (21/10).

"Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan," kata Sigit dalam acara yang dihadiri Kasubdit Pengendalian Operasional Syaifudin Ajie Panatagama dan Kadishub Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat.

Kemenhub menegaskan permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.

Adapun cara lainnya yang ditawarkan pemerintah yakni berupa transfer muatan. “Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” tukas Sigit.

Penindakan normalisasi kendaraan tersebut dibagi menjadi dua tindakan, yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum.

Persoalannya, kata Sigit, sangat jarang ada perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan.

"Kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” tegasnya.

Kebijakan transfer muatan diberlakukan karena normalisasi kendaraan butuh biaya puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News