Transfer Pulsa Dibatasi Rp 1 Juta Per Hari, Menkominfo Ungkap Alasannya, Oalah
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) terus melakukan sejumlah upaya untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.
Kekinian, Kemenkominfo akan menetapkan batasan transfeer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
"Jadi, kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta perhari. Kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Budi.
Dia menyebutkan dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp 1 juta sehari.
Keputusan membatasi transfer pulsa itu, kata dia, menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam penelusuran Kemenkominfo didapatkan ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Kemenkominfo akan menetapkan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler. Simak alasannya.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi