Trauma Pascadisemprot Air Keras oleh Bekas Suami

Trauma Pascadisemprot Air Keras oleh Bekas Suami
Trauma Pascadisemprot Air Keras oleh Bekas Suami

Ketua Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum P2TP2A Kota Banjar Nova Chalimah Girsang mengatakan korban sudah dimintai keterangan oleh dua penyidik dari Polsek Banjar.

Nova pun berharap Suh bisa segera ditangkap. "Sebab korban masih trauma selama mantan suaminya itu belum ditangkap, karena takut dia akan kembali melukai (Erni) lagi," tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Banjar H Rohendi S.Kep, Ners menjelaskan Erni luka akibat cairan air keras ini masuk kategori stadium dua.

"Lukanya hanya 10 persen dari seluruh tubuhnya dan masuk ke dalam stadium 2 sehingga proses pengobatannya cukup dengan pengobatan luar tidak perlu ada operasi," ujar dia.

Ditanya mengenai jenis cairan kimia yang digunakan mantan suami korban, Rohendi mengatakan tidak bisa menentukan jenis cairannya. "Kalau jenisnya apa kami tidak tahu sebab harus ada pemeriksaan laboratorium dan lagi sisa cairan itu juga tidak ada. Hanya saja cairan itu menyebabkan luka bakar stadium 2 pada tubuh korban," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sah menyemprotkan air keras ke muka, dagu dan leher mantan istrinya karena Erni menolak diajak rujuk. (kun)

 


BANJAR – Erni (29), korban penyempotan air keras oleh mantan suaminya, Sah (41), kini trauma. Warga Dusun Warung Buah, Neglasari, Kota Banjar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News