Treshold Tinggi Tak Hanguskan Suara Pemilih

Yang Tak Lolos Bisa Bentuk Fraksi Gabungan

Treshold Tinggi Tak Hanguskan Suara Pemilih
Treshold Tinggi Tak Hanguskan Suara Pemilih
Dalam hal ini, konstitusi tidak melarang adanya parpol yang hanya memiliki kekuasaan di DPRD. Ketentuan UU Pemilu seharusnya memberi kesempatan kepada parpol kecil untuk berkembang. "Di daerah, ada potensi-potensi yang bisa berkembang," ujarnya mengingatkan.

 

Bukankah PT tinggi justru menghapus suara rakyat lebih banyak? Ferry menyatakan, syarat PT tinggi bisa diatur lebih demokratis. Caranya, suara partai yang tidak memenuhi ketentuan angkat pt bisa bergabung. Mereka nantinya membentuk fraksi baru, sebagai representasi suara yang mereka dapat. "Dengan begitu, tidak ada namanya suara hilang," tandasnya.

 

Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi Legowo menilai, sasaran perubahan UU paket politik saat ini tidak jelas. Ini karena, DPR tidak menerapkan sasaran akhir dari rumusan UU paket politik yang sebenarnya. Misal, jika disebutkan sasaran treshold nantinya 15 persen, maka DPR bisa melakukan revisi perubahan menuju angka itu. "Saat ini yang ada adalah upaya penyelamatan diri," kata Tommi.

 

Hal ini tentu berimbas kepada keberadaan parpol baru. Menurut Tommi, saat ini ada apatisme yang tinggi dari publik untuk bisa mempercayai parpol. Jika parpol baru nantinya hanya memiliki program yang sama dengan penghuni lama, maka prospek untuk maju ke DPR sulit untuk terjadi. "Parpol baru harus membuktikan jika mereka benar-benar bekerja untuk pemilih," kata Tommi.

 

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritik. Kesepakatan syarat parliamentary treshold sebesar tiga persen di Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News