Treshold Tinggi Tak Hanguskan Suara Pemilih
Yang Tak Lolos Bisa Bentuk Fraksi Gabungan
Senin, 02 Mei 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritik. Kesepakatan syarat parliamentary treshold sebesar tiga persen di Badan Legislasi DPR, tak lebih sebagai bentuk upaya parpol penghuni DPR untuk bertahan hidup.
"Ketika muncul angka tiga persen, semangatnya adalah melarang yang lain masuk, biarkan kami tetap berkuasa," kata Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat dalam diskusi Prospek Parpol Baru di Pemilu 2014 di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, Minggu (1/5).
Baca Juga:
Menurut Ferry, ada semangat yang tidak benar dalam merumuskan revisi UU Pemilu. Seharusnya, anggota DPR bisa berpikir signifikan untuk proses perubahan. Tidak cukup menaikkan syarat pt dari ketentuan sebelumnya 2,5 persen menjadi 3 persen. "Harus ada upaya langsung melompat, paling tidak lima persen," kata Ferry.
Alasan menaikkan syarat PT tiga persen, salah satunya karena angka lolos ke parlemen itu diberlakukan nasional, tidak hanya untuk DPR saja. Menurut Ferry, hal itu justru mengabaikan ketentuan konstitusi terkait syarat berserikat dan berkumpul. Karena partai kecil, otomatis terberangus meski memiliki suara yang cukup untuk menjadi wakil di DPRD. "Penetapan (PT) untuk DPRD tidak fair, karena memberangus potensi daerah," ujarnya.
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritik. Kesepakatan syarat parliamentary treshold sebesar tiga persen di Badan
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar