Tri Satya Putri Apresiasi Langkah Kementan dalam Lakukan Lalu Lintas Hewan
Menurut Bambang, larangan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah lainnya sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak.
"Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.
Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.
Rekayasa lalu lintas HRP itu akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.
Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk bisa menjalankan rekayasa lalu lintas HRP.
Mengingat virus itu bisa cepat menyebar dan mampu bertahan dalam waktu lama di semua tempat.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait melakukan pengawasan lalu lintas itu bisa dikawal dengan baik.
"Semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan," pungkas Bambang. (jpnn)
Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementan dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Jadi Honorer Titipan Tersangka Korupsi
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP