Trik Pemerintah Genjot Kinerja Industri Elektronik

Trik Pemerintah Genjot Kinerja Industri Elektronik
Ilustrasi elektronik. Foto: Radar Semarang/JPNN

Untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan SNI wajib untuk sejumlah produk elektronika.

Meliputi lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci, dan produk audio-video.

’’SNI akan mendorong industri melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,’’ kata Janu.

Senior Manager Business Development Polytron Joegianto membenarkan bahwa industri komponen elektronika dan telematika perlu terbentuk agar bisa menekan angka ketergantungan impor komponen.

Joegianto menyatakan, industri elektronika nasional memang masih bergantung pada bahan baku dan komponen impor.

’’Hingga kini, industri bahan baku dan komponen elektronik belum berkembang,’’ ujar Joegianto.

Polytron mengaku bisnis elektronika dan telematika masih potensial. Hal itu terlihat dari demografi Indonesia dan Asia-Pasifik yang masih menjadi pasar menjanjikan.

’’Demografi masih oke, kita produksi banyak, ekspor juga. Kita fokus juga ke industri kita di R&D. Tahun 2019 starting point buat riset kita,’’ beber Joegianto.

Para pelaku industri elektronik berharap industri pendukung tumbuh sejalan supaya impor komponen dapat berkurang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News