Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali

Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali
Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengembalikan aset-aset negara yang berada di tangan kontraktor asing. Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang sudah dilakukan pada Februari-Maret 2009 misalnya, aset negara yang sudah dimasukkan ke kas negara mencapai angka Rp 2,6 triliun. Aset itu sudah dalam bentuk uang yang ditarik dari Conoco Philips, Total, serta beberapa kontraktor asing yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Target berikutnya (adalah) mengembalikan aset-aset negara, rumah-rumah dinas, termasuk aset Indonesia yang dipegang asing. Nilainya lumayan 'wah', sekitar Rp 225 triliun. Aset ini sejak dulu tidak ketahuan. Inilah salah satu tugas berat, karena sistem pencatatan aset seperti ini agak membingungkan. Tapi kalau dibiarkan terus, aset-aset ini lama-lama bisa hilang beneran," beber Haryono Umar.

Haryono mengatakan, beberapa aset sudah berhasil diselamatkan, yang angkanya mencapai Rp 554 miliar dari Rp 225 triliun. Namun, itu artinya masih triliunan rupiah belum kembali. "Itu yang berhasil kita selamatkan dari BUMN dan pemerintah. Contohnya seperti aset rumah dinas Departemen Agama, Departemen Kesehatan, PU, Bulog, PT Kereta Api, Deplu, Depkumham, serta Dirjen Pajak. (Sementara) masih banyak yang ngantri, termasuk di perguruan tinggi seperti Unibraw, Unair, Unila, UI, UIN, USU, atau Unsri. Kasus seperti ini terjadi di hampir seluruh tempat," tuturnya.

Menjawab pertanyaan kenapa korupsi subur di Indonesia, Haryono menyebutkan bahwa sebenarnya ada tiga unsur paling dominan. "(Yaitu) mereka ada niat untuk korupsi, ada kesempatan, serta ada sistem yang tidak bagus. Contoh, kasus korupsi di Bank Indonesia (BI). Setelah dilakukan penindakan (penangkapan), terungkap ada peraturan yang membolehkan pejabatnya menerima gratifikasi, membolehkan ajak istri ke luar negeri saat tugas negara, memberlakukan upah pungut. Kita contohkan, Pemda DKI misalnya, itu dibolehkan memungut sebesar 5 persen," paparnya pula.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengembalikan aset-aset negara yang berada di tangan kontraktor asing. Seperti dikatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News