Trimedya Minta Masyarakat Kawal Proses Hukum Kasus yang Menyita Perhatian Ini

Trimedya Minta Masyarakat Kawal Proses Hukum Kasus yang Menyita Perhatian Ini
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus 821 kilogram sabu-sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional sebanyak 821 kilogram.

Namun, Trimed juga meminta masyarakat terus mengawasi proses pengembangan kasus ini sekaligus pemusnahan barang bukti.

"Kami mengapresiasi temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis Kabareskrim dan kalau kami lihat diduga nilainya Rp410 triliun, kan itu besar sekali. Bisa dibilang setara dengan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi Corona ini," kata Trimed dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/5).

Trimed mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku. Lalu, Trimed juga tidak ingin proses hukum hanya berhenti terhadap dua tersangka.

Terakhir, Trimed meminta masyarakat mengawasi pemusnahan barang bukti senilai Rp410 triliun itu.

"Polri harus bisa mengungkap juga jaringan orang Pakistan dan Yaman ini. Agak surprise ini Timur Tengah jaringannya," sebut Trimed.

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan kepada anggotanya yang mengungkap kasus tersebut. Sebab, pengusutan kasus itu membutuhkan tenaga, waktu, pikiran dan materi yang banyak.

Terlebih, menurut Trimed, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat karena potensi suap di balik perdamaian kasus itu.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional sebanyak 821 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News