Gudang di Jalan Raya Takari Itu Mencurigakan, Saat Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Gudang di Jalan Raya Takari Itu Mencurigakan, Saat Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus 821 kilogram sabu-sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, digerebek polisi, Sabtu.

Sabu-sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga.

Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lagi dengan lakban cokelat dan ratusan boks plastik

"Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam ditangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.

Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.

Pada bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Listyo menambahkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali.

Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.

Sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, digerebek polisi, Sabtu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News