Trimedya Minta Masyarakat Kawal Proses Hukum Kasus yang Menyita Perhatian Ini
Minggu, 24 Mei 2020 – 23:27 WIB

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus 821 kilogram sabu-sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Banten
BACA JUGA: Tim Gabungan Curiga dengan Truk yang Dimodifikasi, Lantas Diperiksa, Isinya Mengejutkan
"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk meyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi," tandas Trimed. (tan/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional sebanyak 821 kilogram.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya